DIJUAL BIBIT SAWIT
KOTA PRABUMULIH TIMUR, Peredaran benih kelapa sawit ilegal di masyarakat cukup banyak di perdagangkan bebas, yakini benih kelapa sawit yang tidak memenuhi aspek legalitas, karena selain di produksi oleh lembaga / perorangan yang tidak diakui oleh pemerintah dan tidak memenuhi syarat – syarat serta tatacara pelepasan varietas , juga tidak melalui proses sertifikasi.
Benih Kelapa Sawit Asli
1. Berasal
dari varietas unggul DxP yang telah dilepas secara resmi oleh Menteri
Pertanian.
2. Diproduksi
di kebun benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara menyilangkan pohon
ibu induk Dura ( D ) dengan menyilangkan pohon Bapak Pisifera ( P ) yang telah
teruji keunggulannya.
3. Dapat disertifikasi karena kemurnian genetik terjamin dan perkecambahan benih dilakukan dengan rapi dan sistematis hingga asal usulnya dapat ditelusuri ke pohon induk.
Benih kelapa sawit
ilegal
1. Berasal
dari buah atau kecambah yang dikumpulkan di bawah pohon-pohon kelapa sawit
yang terdapat dikebun produksi tenera ( T ) atau pohon Dura ( D ) yang
disilangkan
2. Perkecambahan dilakukan secara alami dan asal usul pohonnya tidak jelas dan tidak tercatat.
3. Tidak
dapat disertifikasi karena asal usulnya
tidak jelas dan proses pengecambahannya tidak mengikuti standar yang berlaku.
Pedoman
Teknis dalam Pembibitan Kelapa Sawit
Abnormalitas tanaman kelapa sawit yang disebabkan kesalahan teknis
dalam pembibitan tersebut tentunya sangat merugikan. Menurut Lubis (2008)
keberadaan tanaman kelapa sawit abnormal di lapangan sangat merugikan karena
tidak dapat berproduksi dan bila berproduksi hanya 25-50% dari
produksi tanaman normal.
Oleh karena itu, untuk mencegah abnormalitas dan meningkatkan kualitas bibit kelapa sawit diharapkan untuk menerapkan standar teknis pembibitan kelapa sawit sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.
https://sites.google.com/view/sawit-sampit
Komentar
Posting Komentar